Hukum & Konsekuensi
Judi daring ilegal di Indonesia. Bahkan pemain biasa dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan UU ITE 2024 dan KUHP 2023.

PERINGATAN PELAJAR
Mengakses, ikut bermain, mempromosikan, atau bahkan meneruskan link judi daring di grup chat dapat dianggap sebagai tindak pidana — termasuk jika kamu hanya iseng atau share tanpa baca.
Dasar Hukum di Indonesia
UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang ITE — Pasal 27 ayat (2)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian dilarang.
UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang ITE — Pasal 45 ayat (3)
Pelaku yang melanggar Pasal 27 ayat (2) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP — Pasal 426
Setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan untuk perjudian dan menjadikan sebagai mata pencaharian, atau turut serta dalam perusahaan perjudian dipidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP — Pasal 427
Setiap orang yang menggunakan kesempatan untuk berjudi (ikut serta sebagai pemain), dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Artinya: pemain biasa pun tetap dapat dipidana.
Baca selengkapnya
Buat Kamu Di Bawah 18
Walaupun sistem peradilan anak berbeda, jejak digital pelanggaran dapat memengaruhi masa depan: beasiswa, kuliah, dan karier.
Tanggung Jawab Digital
Setiap klik, share, dan repost meninggalkan jejak. Jadilah pelajar yang etis dan bertanggung jawab di dunia maya.

